Jakarta (ANTARA) - Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, akan segera pulang ke Indonesia setelah pada Senin dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.

Siti saat ini dilaporkan telah berada di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur untuk menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk mengurus masalah administrasi, setelah itu kita akan mengurus kepulangannya ke Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa Kemlu RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan membunuh kakak Kim Jong-un

Berdasarkan laporan yang ia terima, Arrmanatha menyampaikan bahwa kondisi Siti Aisyah saat ini dalam keadaan baik dan bersyukur atas kebebasannya setelah melalui proses yang panjang.

"Saya tidak dapat memastikan kapan Siti Aisyah dapat kembali ke Indonesia karena kewenangan penyelesaian administrasi di tangan pemerintah Malaysia," kata dia.

Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dpimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Hadir pula perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary. ***1***

Baca juga: Pemerintah Indonesia siapkan strategi baru untuk membela Siti Aisyah
Baca juga: Pengacara yakin Siti Aisyah akan dibebaskan


 

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019