Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Agus Suherman menyatakan pemulangan enam nelayan Indonesia asal Sumatera Utara dari Malaysia merupakan hasil sinergi dan upaya nyata yang dilakukan KKP.

"KKP bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan enam orang nelayan Indonesia dari Malaysia yang sebelumnya tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing, di perairan Malaysia," kata Plt Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman, di Jakarta, Rabu.

Keenam nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang dipulangkan antara lain Ijol bin Tari alias Zulkifli (39), Badri bin Anjoi (43), dan Mohamad Adi bin Tusam alias M. Hadi (73).

Kemudian, terdapat pula Misdi bin Marsudi (45), Ridhuan bin Abdul Wahab alias Ridwan (30), dan Bagan bin Abdul Rahman alias Raimudin Lubis (30).

Keenam nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara, pada tanggal 12 Maret 2019 dengan didampingi pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia.

Saat tiba di bandara, para nelayan tersebut secara resmi diserahterimakan dari perwakilan Direktorat Jenderal PSDKP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.

"Keenam nelayan tersebut sebelumnya ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019 oleh aparat Pemerintah Malaysia dan telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara setempat," ungkap Agus.

Selanjutnya, Agus menambahkan bahwa pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.

Langkah yang dilakukan oleh KKP, antara lain melakukan koordinasi dengan Kedubes/Konjen RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 38 nelayan, yang terdiri dari 6 orang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dipulangkan dari Timor Leste, dan 14 orang dipulangkan dari Myanmar.

Sementara saat ini masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.

Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

"Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya," ujar Agus.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Pudjiastuti, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019