Antara
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Malaysia pada Kamis menolak permintaan Vietnam untuk membebaskan warganya, Doan Thi Huong,  yang dituduh membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam.

Pengadilan akan melanjutkan sidang pada 1 April mendatang.

Permintaan Vietnam menyusul pembebasan pada Senin, atas permintaan Indonesia, terhadap Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang bersama warga Vietnam tersebut dikenai tuduhan.  

Baca juga: Presiden apresiasi pembebasan Siti Aisyah dari hukuman di Malaysia

Huong dan Siti Aisyah dituduh membunuh Kim dengan mengusapkan racun VX ke wajah pria itu di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. VX merupakan senjata kimia yang dilarang.

"Kami keberatan bahwa penuntutan umum tidak bertindak secara adil terhadap Doan Thi Huong," ungkap pengacaranya, Hisyam Teh, yang meminta penangguhan dengan alasan bahwa kliennya sedang sakit.

Teh mengatakan kepada pengadilan bahwa penolakan permintaan Vietnam tersebut "jahat" dan merupakan kasus diskriminasi. Jaksa agung dianggap lebih memilih satu salah satu pihak saja, sejak pengadilan memerintahkan keduanya untuk mengajukan pembelaan mereka.

Menteri Kehakiman dan Luar Negeri Vietnam sedang berkomunikasi dengan mitra mereka dari Malaysia untuk menjamin pembebasan kliennya, kata Teh.

Setelah putusan itu, Huong terlihat terisak saat berbicara dengan pejabat kedutaan Vietnam, sebelum akhirnya dibawa pergi oleh polisi.

Jaksa membuat kejutan pada Senin dengan meminta pengadilan untuk membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah dan membebaskan perempuan tersebut. Kedutaan Indonesia membawanya pulang ke Jakarta pada hari yang sama.

Persidangan memperlihatkan CCTV dua wanita yang diduga menyerang Kim Jong Nam saat kakak tiri Kim Jong Un itu bersiap menjalani pemeriksaan sebelum terbang.

Para pengacara menyatakan bahwa kedua perempuan itu merupakan orang-orang suruhan dalam pembunuhan yang dirancang agen Korea Utara. Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur dirusak dengan coretan, hanya beberapa jam sebelum persidangan dilanjutkan.

Interpol mengeluarkan permintaan penangkapan atas empat warga Korea Utara, yang diidentifikasi sebagai tersangka oleh kepolisian Malaysia. Keempatnya meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan terjadi.

Sebelum dibunuh, Kim Jong Nam tinggal di pengasingan di Macau selama beberapa tahun. Ia meninggalkan tanah airnya setelah  Kim Jong Un menjadi pemimpin Korea Utara pada 2011 setelah kepergian ayah mereka.

Sejumlah anggota parlemen Korea Selatan menuduh rezim Korea Utara sebagai otak dibalik pembunuhn Kim Jong Nam, yang mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya. Tuduhan  itu dibantah oleh Pyongyang.

Sumber: Reuters

Baca juga: Jaksa Agung sebut pembebasan Siti Aisyah hasil kerja bersama
Baca juga: Menkumham jelaskan kronologi pembebasan Siti Aisyah


 

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019