Kami sudah memberlakukan ini sejak awal 2019, bagi siapa saja pegawai nagari (desa adat) yang merokok di dalam kantor akan diberikan surat peringatan pertama, jika melanggar akan terbit surat peringatan kedua, dan ketiga akan dipecat,
Painan, (ANTARA) - Pemerintahan Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menerapkan pelayanan tanpa asap rokok dalam rangka mewujudkan pelayanan yang nyaman dan tertib.

"Kami sudah memberlakukan ini sejak awal 2019, bagi siapa saja pegawai nagari (desa adat) yang merokok di dalam kantor akan diberikan surat peringatan pertama, jika melanggar akan terbit surat peringatan kedua, dan ketiga akan dipecat," kata Wali Nagari Taratak Sakban di Painan, Jumat.

Ia menambahkan tidak bolehnya merokok di dalam kantor tidak hanya berlaku bagi pegawai yang menyelenggarakan pelayanan, namun juga masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan.

"Jika masyarakat merokok, mereka kami persilakan untuk di luar dan setelah selesai merokok baru masuk untuk mengurus berbagai keperluan," katanya.

Sementara bagi masyarakat yang sama sekali tidak merokok mereka bisa dengan leluasa mendapat berbagai pelayanan serta bisa duduk dimana saja mulai dari ruang tunggu hingga ke ruang wali nagari (kepala desa adat).

"Mereka yang tidak merokok kami beri keistimewaan bahkan bisa menunggu hingga pelayanan selesai di ruang wali nagari yang kursinya lebih empuk," ujar dia.

Ia mengemukakan merokok tidak hanya merugikan si perokok, namun juga lingkungannya terutama orang-orang yang tidak merokok, balita hingga ibu hamil.

Apalagi ,lanjutnya, larangan merokok di tempat umum juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 45 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

Sesuai peraturan bupati tersebut ditetapkan empat kawasan yang tidak dibenarkan untuk merokok meliputi tempat kerja atau lingkungan perkantoran pemerintah, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.

"Kami berkomitmen menjalankan aturan ini dengan tegas, dengan harapan ke depan masyarakat sadar bahwa merokok hanya akan membawa dampak buruk," katanya.

Nagari Taratak merupakan nagari induk, dan selanjutnya dimekarkan menjadi dua nagari lagi yakni Koto Taratak dan Taratak Lansano, dalam sehari terdapat sekitar 40 hingga 50 orang yang datang untuk mendapat berbagai pelayanan.

Baca juga: Pengurus MUI Sumbar Merokok Diberhentikan

Baca juga: Budaya masyarakat hambat kampanye anti rokok Sumbar

Baca juga: BPS Sumbar : rokok jadi penyumbang kemiskinan

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019