Pontianak (ANTARA) - Unit Buser Satuan Reskrim Polres Bengkayang menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 121 bal "lelong" atau pakaian bekas asal Malaysia, yang dimuat dalam dua truk.

"Dua unit truk tersebut diamankan, Jumat (29/3) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teriak, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang karena kedapatan membawa pakaian lelong," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi di Bengkayang, Sabtu.

Ia menjelaskan, terungkapnya upaya penyelundupan pakaian bekas tersebut, saat Unit Buser Satreskrim Polres Bengakayang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 03.00 WIB, yang mencurigai aktivitas dua mobil truk.

"Tim kami melakukan pengejaran dan memberhentikan dua unit truk tersebut. Setelah anggota melakukan pengecekan terhadap barang apa yang dibawa, maka mendapati berkarung-karung pakaian bekas atau lelong yang diakui oleh sopir tersebut mereka dapatkan dari Malaysia," ungkapnya.

Sehingga, menurut dia, dua unit truk beserta isinya, dan sopirnya langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut sesui dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go membenarkan, bahwa pihak Polres Bengkayang telah mengamankan sebanyak 121 bal berisi pakaian bekas atau lelong asal Malaysia.

"Polres Bengkayang berhasil mengamankan dua unit mobil truk tersebut, dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17/2006 tentang perubahan atas UU RI No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp15 miliar," ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut saat ini, sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut, katanya.

Baca juga: WCC Palembang minta polisi hukum berat pembunuh pendeta perempuan
Baca juga: Pelaku pengguna sabu-sabu seberat 1,63 gram ditangkap polisi
Baca juga: Tim Resmob Polda ringkus jambret di Makassar

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019