Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena menyatakan, pihaknya mendorong berbagai aparat terkait untuk  segera menindak dan melakukan pengawasan penangkapan ikan secara ilegal.

Michael Wattimena dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan, aparat diharapkan segera menindak dan melakukan pengawasan untuk  mengantisipasi semakin masifnya aktivitas ilegal itu.

Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan hal tersebut di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Raja Ampat, Papua Barat, 29 Maret.

Dalam kesempatan itu, Bupati Raja Ampat mengeluhkan banyaknya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, dan kegiatan pemburu ikan yang menggunakan bom.

Sebelumnya, LSM Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengingatkan bahwa sumber daya di laut Indonesia masih menjadi sasaran pencuri ikan dari berbagai negara sehingga pemerintah perlu bekerja lebih keras dalam mengamankan kawasan perairan nasional.

Koordinator DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, di Jakarta, Senin (25/3), menyatakan bahwa laut Indonesia masih menjadi sasaran pencurian ikan karena upaya pencurian ikan oleh kapal ikan asing masih sering terjadi.

"Sampai dengan 19 Maret 2019, KKP telah menangkap 16 kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia," kata Abdi Suhufan.

Menurut dia, masih maraknya penangkapan ikan secara ilegal ada kemungkinan karena stok ikan di berbagai negara tetangga sudah berkurang atau habis, sementara stok ikan Indonesia mengalami kenaikan sehingga menggoda mereka untuk agresif menangkap ikan di laut Indonesia.

Ia juga memaparkan bahwa dari 16 kapal yang ditangkap tersebut 9 kapal berbendera Vietnam dan 7 kapal berbendera Malaysia.

Selain itu, Abdi mengingatkan bahwa upaya KKP untuk memperkuat pengawasan laut terkendala dengan kurangnya hari layar kapal pengawas perikanan dalam melakukan operasi sehingga berpotensi adanya ruang bagi kapal ikan asing untuk melakukan aksi sebab dari 365 hari dalam setahun kapal pengawas kita kurang intensif melakukan operasi karena kekurangan anggaran.

"Bandingkan dengan Kanada dengan tingkat IUU fishing rendah, mereka mengalokasikan 200 hari layar untuk operasi kapal pengawas perikanan," kata Abdi.

Koordinator DFW Indonesia menyatakan jumlah hari layar kapal pengawas perikanan di Indonesia adalah hanya sekitar 90 hari dalam setahun.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang alokasi anggaran untuk operasi kapal pengawas perikanan.

Berdasarkan data KKP, Sejak Januari hingga 17 Maret 2019, KKP telah berhasil menangkap 20 kapal perikanan ilegal, yang terdiri atas 16 kapal perikanan asing dan 4 Kapal Perikanan Indonesia. Dari total kapal berbendera asing yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019