Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jambi meringkus tiga orang tersangka bandar dan pengedar narkotika saat bertransaksi 1 Kilogram (Kg) sabu-sabu di Lorong Kelapa Gading, RT 36, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis lalu (4/4) dan anggota mengamankan tiga pelaku yakni AL, pria warga Kecamatan Alam Barajo diduga selaku bandar, FF, warga Kecamatan Jambi Selatan dan AI warga Kecamatab Kota Baru Jambi dimana keduanya diduga sebagai pengedar, kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan, Sabtu.

Ketiganya tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan barang bukti satu kilogram.

"Kita mendapat informasi di lokasi kerap dijadikan transaksi dan setelah dilakukan pendalaman akhirnya dilakukan eksekusi," kata Agus.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni empat ponsel dan satu timbangan duduk sebagai barang bukti pendukung dan diduga digunakan dalam transaksi.

Barang bukti sabu tersebut dibungkus dalam dua kemasan teh yang dikemas dalam plastik bening.

"Dua paket besar dengan merek teh cina Guan Yin Wang," kata Agus lagi.

Kedua pelaku tersebut saat ini ditahan oleh BNNP Jambi untuk mempertangungjawabkan narkotika yang akan ditransaksikan tersebut dan penyidik BNN terlebih dahulu untuk melakukan pendalaman kasusnya.

Baca juga: BNN Jambi tangkap 16 pengguna sabu di rumah bandar narkoba
Baca juga: Polisi amankan paket sabu-sabu dan ekstasi asal Jambi


 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019