Jadi ada pemungutan suara ulang (PSU) dan juga ada pemungutan suara lanjutan, tetapi pemungutan suara lanjutan pada lima TPS ini hanya di Kecamatan Talibura, tersebar di dua desa
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemilu lanjutan pada lima TPS di daerah itu.

Pemilu susulan ini dilakukan pada dua desa/kelurahan di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Selasa.

"Jadi ada pemungutan suara ulang (PSU) dan juga ada pemungutan suara lanjutan, tetapi pemungutan suara lanjutan pada lima TPS ini hanya di Kecamatan Talibura, tersebar di dua desa," kata Jemris.

Dia menjelaskan, pemungutan suara ulang ini disebabkan karena pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019, tidak ada surat suara untuk pemilu DPR.

"Pada pemilu 17 April itu tidak ada surat suara untuk pemilu DPR-RI sehinggga panitia pengawas merekomendasikan untuk pemungutan suara lanjutan pada lima TPS itu," katanya.

Dia menambahkan, Bawaslu juga sudah merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 54 TPS di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Dari 54 TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU itu, sebanyak 52 TPS merupakan rekomendasi pengawas pemilu dan dua TPS lainnya atas usulan KPPS," katanya.

Ke-54 TPS itu tersebar di 17 kabupaten/kota, 34 kecamatan dan 42 desa/kelurahan, katanya. 

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019