Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Salah satu tempat pemungutan suara di Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dipastikan bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena kedapatan ada dua pemilih di luar DPT dan DPTb yang mencoblos di TPS tersebut hanya bermodalkan KTP elektronik yang dimiliki.

"Sesuai kesepakatan panitia pemilihan tingkat kecamatan yang telah disetujui panwascam dan saksi, PSU akan digelar pada Kamis (25/4) pagi di TPS 03, Desa Timahan," kata Ketua Bawaslu Trenggalek Rohani dikonfirmasi melalui telepon, Selasa.

Kendati muncul persetujuan rekomendasi dari Bawaslu, lanjut Rokhani, keputusan PSU merupakan hasil kesepakatan panitia penyelenggara pemilu tingkat kecamatan. Mulai PPK, panwascam, dan saksi-saksi parpol peserta pemilu.

Temuan dugaan pelanggaran berawal dari adanya selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan data DPT dan DPTb (daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan), saat rekapitulasi di tingkat PPK.

Setelah ditelusuri dan dikroscek dengan panitia KPPS, panwascam dan saksi, papar Rokhani, diketahui ternyata ada dua orang pemilih di luar DPT dan DPTb di TPS 03 yang ikut mencoblos.

Mereka hanya bermodalkan KTP elektronik, dengan data domisili kependudukan di Kalimantan, namun menyalurkan hak pilihnya di kampung halaman asal di Desa Timahan.

Namun mereka tidak pernah mengurus A-5 dan tidak masuk DPTb.

"Saat datang untuk mencoblos, hanya menunjukkan KTPE yang data domisili di Kalimantan, tapi saat itu sama KPPS diloloskan karena dianggap DPK (daftar pemilih khusus)," kata Rokhani.

Kesalahan itu disebut Rokhani menjadi tanggung jawab kolektif KPPS, Panwas TPS dan saksi, karena saat terjadi kebingungan tidak berkonsultasi dengan struktural di atasnya.

Dua pemilih ilegal itupun sempat diberi dua jenis surat suara, yakni untuk pilpres dan DPD RI.

"Namun karena dua surat suara ini dianggap tidak sah karena menyalahi ketentuan, panwascam merekomendasikan ke PPK Kecamatan Kampak untuk dilakukan pemungutan suara ulang, khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan Dewan Perwakilan Daerah," ujarnya.

PSU dijadwalkan hari Kamis (25/4) di TPS 03 Desa Timahan, Kecamatan Kampak dengan jumlah DPT sebanyak 241 orang.

Saat ini persiapan PSU terus dilakukan oleh PPS Desa Timahan dibantu petugas PPK Kampak.

Logistik pemungutan suara untuk PSU telah dikirim dan undangan pemungutan suara ulang mulai disebar ke para pemilih setempat. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019