Jakarta (ANTARA) - Tindakan Mahkamah Agung (MA) dengan menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang membebaskan H, 41, pelaku perkosaan terhadap dua anak mendapat apresiasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang menyatakan memenuhi rasa keadilan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sanksi tersebut menggambarkan MA sangat responsif menindaklanjuti keresahan di tengah masyarakat.

Vonis bebas terhadap H yang memperkosa tetangganya yang masih berusia 14 tahun dan 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Cibinong telah memicu kekecewaan, tidak saja bagi korban dan keluarga, tetapi juga publik, kata Hasto dalam siaran persnya, Selasa.

“Langkah MA menjatuhkan sanksi bagi ketiga hakim itu penuhi rasa keadilan dan kita apresiasi,” ujar Hasto

Kesungguhan menyikapi vonis bebas bagi pelaku perkosaan terhadap anak di Cibinong, lanjut Hasto, ditunjukkan pimpinan MA dengan tidak saja menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim pemeriksa perkara, melainkan juga kepada Ketua PN Cibinong, sebagai atasan dari ketiga hakim tersebut.

Pimpinan MA menilai atasan ketiga hakim itu lalai melakukan pembinaan dan pengawasan, jelasnya.

Hasto menegaskan LPSK dipastikan memberikan perlindungan bagi kedua korban.

Layanan yang diberikan bagi kedua korban yaitu pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososial.

Khusus bagi salah satu korban, LPSK memberikan bantuan medis mengingat yang bersangkutan masih merasakan kesakitan di bagian vitalnya.

Selain kedua korban, lanjut Hasto, LPSK juga melindungi ibu korban, dimana yang bersangkutan juga berhak mengakses layanan LPSK, seperti pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak atas informasi, perlindungan hukum, fasilitasi perhitungan restitusi dan perlindungan fisik (kediaman sementara).

"Permohonan perlindungan dari korban sudah diputuskan diterima," tegas Hasto.

Tidak itu saja, LPSK juga akan merelokasi korban dan keluarganya karena kedua anak korban itu mendapatkan perlakuan berupa perundungan oleh teman-temannya di sekolah sehingga mengakibatkan tekanan psikologis.

Untuk itulah, kata Hasto, LPSK bermaksud memfasilitasi kedua korban untuk pindah sekolah, serta menanggung biaya hidup sementara mereka.

"LPSK juga mengapresiasi LBH Apik sebagai penasihat hukum korban dan mendorong mereka menempuh upaya hukum lebih tinggi," kata Hasto.

Seperti diberitakan media, Senin (29/4-2019), Pimpinan MA memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi, tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, RAR, termasuk juga atasan langsungnya, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019