Jakarta (ANTARA) - Staf KBRI Kuala Lumpur telah mendapat akses kekonsuleran untuk menemui seorang WNI yang ditahan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena diduga terlibat dalam rencana serangan teror.

“Akses tersebut diberikan kemarin (15/5), jadi ada dua wakil KBRI yang bertemu dengan WNI yang diduga ikut serta dalam kelompok radikal yang dituduh berencana melakukan kegiatan teroris,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dalam press briefing di Jakarta, Kamis.

WNI yang mengaku bekerja di Malaysia sejak 2017 itu dalam keadaan sehat, meskipun berada dalam tahanan. Selama berada di Malaysia, ia telah bekerja di berbagai tempat, di antaranya di perkebunan semangka dan terakhir di pabrik seng.

WNI tersebut ditangkap bersama tiga tersangka lain yang masing-masing seorang warga Malaysia dan dua warga Myanmar, dalam rentang 5-7 Mei 2019, karena merencanakan pembunuhan dan serangan teror skala besar di Klang Valley.

Menurut Kepolisian Malaysia, keempatnya telah mengaku sebagai anggota ISIS dan sedang bersiap menyerang pada minggu pertama Ramadan untuk membalas kematian seorang pemadam kebakaran bernama Muhammad Adib Mohd Kassim.

Muhammad Adib meninggal pada 17 Desember tahun lalu setelah dia terluka parah di tengah kekacauan di Kuil Sri Maha Mariamman Seafield di Selangor, tempat kerusuhan meletus terkait relokasi kuil. Pemeriksaan atas kematiannya sedang berlangsung.

Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi kasus ini, dan akan terus mengikuti prosesnya hingga dibawa ke pengadilan setempat.

Pemerintah juga siap memberikan bantuan pembelaan hukum apabila diminta oleh WNI tersebut.

“Apabila yang bersangkutan membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum maka menjadi kewajiban KBRI Kuala Lumpur untuk membantu dia,” kata Arrmanatha.  
Baca juga: Kemlu konfirmasi penangkapan WNI terduga teroris di Malaysia
Baca juga: Satgas-KBRI temui WNI terduga teroris di Malaysia
Baca juga: Menlu verifikasi WNI terduga teroris di Malaysia


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019