Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN
Ambon (ANTARA) - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ambon, Maluku yang tidak produktif dan tidak memenuhi target kinerja penilaian, akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.

"Dalam aturan ASN tidak hanya diberi penghargaan maupun diangkat ke jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan," katanya di Ambon, Senin.

Poin penting itu terdapat dalam aturan baru  terkait pemberhentian ASN. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.

Ia mengatakan, aturan tersebut positif karena bukan saja ada penghargaan seperti promosi jabatan, tetapi juga sanksi jika ASN tidak sesuai dengan penilaian kinerja, yakni bisa diberhentikan jika dianggap tidak produktif.

"Kita akan mempelajari PP yang baru dan minta BKD untuk mengkaji dan melakukan evaluasi, jika dalam waktu dekat akan ada promosi atau mutasi maka aturan ini akan menjadi dasar," ujarnya.

Richard menjelaskan, penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara.

"Saya berharap setiap ASN Ambon wajib mengikuti penilaian kinerja dengan melaksanakan setiap kewajiban," katanya.

Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS terkait perilaku kerja ASN. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen.

Nilai tersebut akan dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian ASN yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya.

"Selain itu juga diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Sedangkan ASN yang tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian," tandasnya.


Baca juga: MK akan putus aturan pemberhentian PNS
Baca juga: Menpan: 31 ASN dipecat karena membolos kerja
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019