Sudah lebih dari sebelas Partai Politik yang mendatangi MK untuk berkonsultasi, namun memang belum ada yang mendaftarkan pengajuan permohonan sengketa
Jakarta (ANTARA) - Belasan perwakilan Partai Politik pada Rabu (22/5) mulai mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta untuk berkonsultasi mengenai syarat pengajuan permohonan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).

Salah satu partai yang mengirim perwakilannya untuk berkonsultasi adalah Partai Demokrat. Sebelumnya perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendatangi MK untuk berkonsultasi mengenai syarat-syarat pengajuan permohonan sengketa Pileg.

"Sudah lebih dari sebelas Partai Politik yang mendatangi MK untuk berkonsultasi, namun memang belum ada yang mendaftarkan pengajuan permohonan sengketa," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Guntur mengatakan 24 jam pertama hingga 24 jam kedua sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu, biasanya belum banyak Parpol yang mendaftar untuk perkara sengketa Pileg.

"Biasanya 24 jam pertama hingga 24 jam kedua masih belum ramai, mereka biasanya datang untuk berkonsultasi terlebih dahulu," ujar Guntur.

Menurut Guntur syarat-syarat pembuatan permohonan bukanlah hal yang mudah, apalagi membutuhkan sejumlah persyaratan berupa berkas-berkas yang harus dilengkapi, hingga pendaftaran tersebut resmi diregistrasi oleh MK.

"Jadi 24 jam ketiga atau pada hari Jumat pukul 01.46 WIB baru ramai pendaftaran sengketa Pileg," kata Guntur.

Kendati demikian Guntur menyatakan sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5) dini hari pukul 01.46 WIB, Mahkamah sudah siap menerima pendaftaran sengketa Pileg hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

"Itu adalah tugas dan kewajiban kami sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan, sehingga ketika KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi maka kami juga sudah harus siap," pungkas Guntur.

Baca juga: Caleg DPD Maluku Utara ajukan sengketa hasil Pileg
Baca juga: Yusril: Prabowo harus buktikan kecurangan 17 juta suara
Baca juga: MK nyatakan aturan sumbangan dana kampanye konstitusional
Baca juga: MK dahulukan perkara sengketa hasil Pilpres 2019

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019