Cirebon (ANTARA News) -  Darinah (37), tenaga kerja wanita asal Desa Bojongsari, RT 04 RW 04, Kecamatan Indramayu, Cirebon, Jawa Barat, tewas 17 Desember 2008 lalu setelah terjatuh dari lantai tiga rumah majikannya di Yordania.

Menurut Masudin (45), suami Darinah, di Indramayu Jumat, kabar mengenai kematian istrinya baru ia terima tiga hari lalu dari sponsor yang memberangkatkan istrinya.

"Saya juga bingung karena dirinya harus membayar uang senilai Rp10 juta untuk membawa pulang jenazah istrinya. Dari mana uang itu, karena saya sendiri hanya sebagai tukang jahit," katanya.

Masudin menuturkan, dirinya hanya bisa pasrah dan tidak dapat berbuat apa-apa, apalagi sekarang tidak bisa bekerja secara normal karena penyakit lambung yang dideritanya sejak dua tahun lalu kambuh.

Sejak menderita penyakit tersebut, Masudin mengaku membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar dan sekarang sudah tidak mampu lagi karena istrinya tidak mungkin mengirimkan uang.

"Istri saya bekerja sebagai TKW ke Yordania juga karena saya sudah tidak mampu lagi menopang hidup akibat sakit lambung ini," katanya.

Ia menjelaskan, istrinya itu berangkat ke Yordania 2 Februari 2008 melalui jasa PT Al Ichwan Arindo di Jakarta dan sudah dua kali mengirimkan uang tabungannya.

Akibat tidak mungkin lagi mendapat kiriman itu, maka nasib anak kedua dan ketiganya, yaitu Mita yang duduk di SMP dan Uningsih yang masih belajar di MAN, terancam putus sekolah.

Sementara Uningsih mengungkapkan, meski tidak lagi memiliki ibu yang membiayai sekolahnya, ia tidak ingin putus sekolah sehingga berharap ada derwaman yang mau membiayai sampai tamat sekolah.

"Sebentar lagi saya lulus. Saya berharap ada beasiswa sampai saya lulus sekolah," katanya didampingi Mita, adiknya.

Menanggapi kasus itu, Pelaksana Seksi Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Hendra Pondaga, mengaku belum mengetahui informasi mengenai kematian Darinah.

"Saya minta pihak keluarga untuk segera melapor agar pihaknya dapat membantu pemulangan jenazah maupun pengurusan asuransi yang menjadi hak keluarga korban. Pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengurus pemulangan jenazah," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009