Sidang lanjutan akan kami gelar, minggu depan. Dan pada sidang perdana ini juga dihadiri oleh tiga pelaku perundungan terhadap Ad
Pontianak (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, menggelar sidang perdana kasus perundungan Ad yang digelar secara tertutup.

Wakil Ketua PN Pontianak, Ujianty di Pontianak mengatakan, pihaknya hari ini menggelar sidang perdana kasus perundungan yang dialami oleh Ad, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga pelaku.

"Sidang lanjutan akan kami gelar, minggu depan. Dan pada sidang perdana ini juga dihadiri oleh tiga pelaku perundungan terhadap Ad," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus perundungan ini sudah beberapa kali dilakukan diversi dan mediasi, baik ditingkat kepolisian, bahkan di tingkat jaksa tetapi mengalami penolakan, baik dari pihak korban maupun pelaku, sehingga tetap berlanjut hingga ke proses hukum di PN Pontianak.

Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum), yakni masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) atas dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Ad di Kota Pontianak.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise saat melakukan kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalbar, Senin (15/4), mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian kasus penganiayaan Au (pelajar SMP) dengan UU Perlindungan Anak.

"Saya sudah ingatkan pada Kejari Pontianak, agar penyelesaian kasus tersebut dengan UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut pasti akan ada "diversi" dan mediasi karena dalam UU Perlindungan Anak, yang hukumannya di bawah tujuh tahun sudah pasti dilakukan diversi dan mediasi.

Baca juga: Praktisi pendidikan: Semua guru harus miliki wawasan perundungan
Baca juga: Jangan main hakim sendiri dalam kasus penganiayaan siswi SMP
Baca juga: YLBHI: pemenjaraan pelaku anak tidak berikan keadilan bagi korban
Baca juga: Banyak etika yang dilanggar dalam kasus Ad

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019