Kami sebenarnya berat untuk mengambil langkah ini, namun apa boleh buat, karena perintah undang-undang."
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap belasan aparatur sipil negara (ASN) mantan terpidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat, Yustus Maedodga di Manokwari, Sabtu, mengatakan langkah ini ditempuh menindaklanjuti surat tiga menteri terkait penertiban ASN.

"SK (surat keputusan) sudah diterbitkan dan sudah kami sampaikan kepada Menpan-RB. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Yustus.

Terhitung sejak 31 April belasan ASN yang terlibat korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Papua Barat dipecat. Kini mereka tidak lagi menyandang status aparatur pemerintah.

"Kami sebenarnya berat untuk mengambil langkah ini, namun apa boleh buat, karena perintah undang-undang," ujarnya.

Ia mengakui, proses PTDH di daerah tersebut mengalami keterlambatan. Sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Koorditanor Politik Hukum dan Keamanan, pemecatan seharusnya dilaksanakan tahun lalu.

"Ada banyak pertimbangan kami waktu itu, diantaranya pertimbangan kemanusiaan. Mereka punya anak istri dan sudah mengabdi cukup lama untuk masyarakat Papua Barat," katanya lagi.

Selain ASN Pemprov Papua Barat, lanjut Maedoda, PTDH juga dilakukan ASN mantan Napi korupsi di pemerintah kabupaten/kota. Total ASN provinsi dan kabupaten/kota yang dipecat mencapai 59 orang. Khusus ASN Pemprov sebanyak 18 orang.

"Untuk kabupaten/kota, pemerintah daerah setempat yang urus. Kami di provinsi fokus urus provinsi. Pastinya surat tiga menteri yang diperkuat surat KPK itu berlaku untuk seluruh pemerintah daerah dan kementerian lembaga," ujarnya lagi.

Baca juga: Pemkab Supiori berhentikan tidak dengan hormat ASN korup

Baca juga: PNS korup harus diberhentikan tidak hormat

Baca juga: Bamsoet desak pemerintah berhentikan 307 ASN korup

Pewarta: Toyiban
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019