Jakarta (ANTARA News) - penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera memeriksa pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian, sebagai tersangka baru dalam kasus pembobolan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri). "Kami segera memeriksa yang bersangkutan Selasa depan (12/2). Dua minggu itu terlalu lama," kata Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di Jakarta, Jumat, menanggapi permintaan kuasa hukum Tan Kian untuk menunda pemeriksaan tersebut selama dua pekan. Kemas mengatakan Kejakgung telah melayangkan surat pemanggilan pada Tan Kian guna diperiksa beberapa hari lalu. Namun, Tan Kian tidak datang memenuhi panggilan itu dengan alasan tengah berada di luar negeri. "Kami minta agar (dia) tidak mempersulit, karena yakinlah kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya. Pihak Kejakgung juga telah menyita Plaza Mutiara yang berlokasi di kawasan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2007. Sementara itu, Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendardi sebelumnya mengatakan bahwa dalam kasus Asabri, yang kini tengah disidangkan di pengadilan, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset perusahaan itu. Audit tersebut akan menjadi ukuran transparansi bagi bisnis yang dilakukan kalangan militer. Menurut dia, Audit menyeluruh terhadap bisnis-bisnis tentara itu merupakan pintu masuk untuk menghilangkan opini miring terhadap bisnis tentara, yakni tingkat kesejahteraan yang tak merata di kalangan tentara menjadi pemaklum berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Di saat yang sama, majelis hakim dan jaksa berkomitmen mengungkap tuntas kasus itu dengan meminta Departemen Pertahanan dan Mabes TNI untuk mengaudit aset-aset tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Salah seorang terdakwa kasus itu, Henry Leo, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus yang didakwakan kepadanya dan ia memperkirakan, setidaknya ada lebih dari 10 juta dolar AS uang negara yang hilang sebagai ekses kasus ini. Henry Leo telah menyerahkan sejumlah asetnya untuk menutupi kerugian negara, di antaranya Gedung Plaza Mutiara yang ditaksir bernilai Rp275 miliar, 30 aset lahan serta 2,3 hektare tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Selain itu, juga turut diserahkan dana konsesi batu bara atas nama PT Bharinto Ekatama yang ditaksir bernilai Rp135 miliar. Ia mensinyalir ada kemungkinan penggelapan dari aset-asetnya dan PT Asabri oleh pihak tertentu karena apa yang telah diserahkannya ke Asabri sudah melebihi nilai yang ada dalam dakwaan jaksa, yakni Rp410 miliar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008