Samarinda (ANTARA) - Provinsi Kaltim menjadi salah satu daerah tujuan kunjungan spesifik Komisi X DPR RI dalam rangka menggali masukan penyempurnaan Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Kreatif.

Para wakil rakyat tersebut ke Kaltim ingin berdiskusi dengan Pemprov Kaltim dan Pemkab/Pemkot se Kaltim, beserta pelaku ekonomi kreatif untuk mengumpulkan informasi pendukung penyempurnaan isi RUU Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Program IKKON sarana Bekraf gali potensi ekonomi kreatif di daerah

Baca juga: Bekraf: Pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan masa depan Indonesia

Baca juga: Bekraf : Geliat ekonomi kreatif di Bandung Raya masih lemah



Ketua Tim Kunjungan Spesifik ke Kaltim, Hetifah Sjaifudian mengatakan, kunjungan bertujuan menggali masukan substansial terkait berbagai hal yang diatur dalam RUU Ekonomi Kreatif.

"Masukan yang diperoleh akan dibawa ke pusat sebagai bahan penyempurnaan, semoga banyak yang dapat digali khususnya masukan dari daerah yang banyak potensi pengembangan ekonomi kreatif," ujarnya saat pertemuan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/7).

Sementara anggota Tim, Zuhdi Yahya menaruh harapan seluruh pihak terkait memberi masukan agar saat disahkan menjadi UU yang memayungi berbagai hal memudahkan pengembangan ekonomi kreatif.

"Banyak peluang jika UU ini disahkan terlebih akses transportasi udara di Kaltim sudah terbuka lebar seiring beroperasinya Bandara APT Pranoto Samarinda menunjang Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Sektor pariwisata dan industri kreatif akan berkembang jika mampu menangkap peluang ini," katanya.

Sebagai penunjang UU ini akan mendorong pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif meningkatkan peran Badan Ekonomi Kreatif yang eksis sekarang dan didukung pembentukan badan/instansi/dinas sebagai koordinasi di tingkat daerah.

Menyikapi itu, Plt Sekprov Kaltim, M Sabani memberi banyak masukan diantaranya menyarankan agar RUU mengakomodir terkait mendukung fasilitasi akses pembiayaan perbankan.

"Kalau pemerintah turun tangan seperti Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mudah tapi kalau dilepas agak susah karena mungkin pihak perbankan lebih berhati-hati dalam memberikan akses permodalan, diharap dirumuskan hal yang mengatur itu karena permodalan menjadi pilar utama," katanya.

Selanjutnya, pelaku ekonomi kreatif dituntut harus kreatif dan inovatif menyambut peluang terbitnya UU Ekonomi Kreatif ini didukung kemajuan ekonomi daerah.

Pewarta: Arumanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019