Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 34 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di ruang Komisi I Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, selama tiga hari mulai Senin (8/7).

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, mengatakan, sebanyak 34 calon anggota KPI Pusat tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan, masing-masing 15 calon pada Senin (8/7), 15 orang pada Selasa (9/7), serta empat orang pada Rabu (10/7).

"Setelah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan, pada Rabu (10/7), Komisi I akan melakukan rapat pleno untuk memilih sembilan nama dari 34 calon untuk menjadi anggota KPI periode berikutnya," katanya.

Baca juga: KPI membutuhkan payung hukum awasi tayangan di internet

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan akan mendalami tiga hal dari setiap calon anggota, yakni integritas, kompetensi, dan wawasan.

Menurut Kharis, KPI sebagai pengawas konten siaran, terutama televisi dan radio, tidak boleh menjadi perpanjangan tangan pemilik dan pengelola media. "Saya harapkan calon anggota KPI yang nantinya terpilih, akan lebih baik dari anggota KPI periode sebelumnya," katanya.

Baca juga: KPI: media penyiaran harus mendidik bukan memprovokasi

Kharis mengakui, sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPR RI juga sudah menyerap masukan dari publik terhadap nama-nama calon anggota KPI. "Namanya pandangan publik, tentu bermacam-macam. Ada yang menyebut saklek dan ada yang menyebut kurang tegas. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan," katanya.

Karena itu, menurut dia, Komisi I akan melakukan pendalaman kepada setiap calon anggota KPI terutama tiga hal, integritas, kompetensi, dan wawasan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019