ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal  Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menutup aktivitas penambangan galian C di tiga lokasi di Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan, karena kegiatan dilakukan secara ilegal dan tidak memiliki izin, sehingga melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. (Mardiansyah Al Afghani/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)