Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan tersangka anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman (SUK) menolak melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas yang bersangkutan, kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin.

"Yang dibawa ke lokasi adalah Sukiman. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bersedia tadi untuk melakukan rekonstruksi sehingga posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta.

Adapun rekonstruksi tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017 s.d. 2018.

Baca juga: KPK turut bawa anggota DPR Sukiman rekonstruksi kasus dana perimbangan

"Rekonstruksi ini kami lakukan setelah mendapatkan rangkaian peristiwa dari bukti-bukti yang ada, jadi ini untuk memperjelas dan mempertajam runtutan peristiwa ketika dugaan suap itu terjadi," ungkap Febri.

Ia menyatakan terdapat beberapa titik rekonstruksi yang dilakukan, yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal DPR RI, dan unsur Badan Kehormatan DPR RI.

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka lainnya dalam kasus itu.

Baca juga: KPK lakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan Pegunungan Arfak

KPK pada hari Senin ini memeriksa Sukiman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Natan.

Usai diperiksa di Gedung KPK, Senin, Sukiman memilih irit bicara.

"Sudah-sudah tanya saja penyidik, ya," ucap Sukiman.

KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada tanggal 7 Februari 2019. Untuk Sukiman, belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019.

Tersangka Sukiman selaku anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: Dua tersangka suap dana perimbangan Arfak dicegah ke luar negeri

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019