Jakarta (ANTARA) - Koalisi Kedaulatan Benih Petani mendesak Munirwan, petani pemulia benih asal Aceh Utara, dibebaskan dari jeratan hukum terkait peredaran benih padi IF8 yang belum tersertifikasi.

"Kami secara tegas menyatakan Pak Munirwan ini korban dan harus dibebaskan," kata perwakilan Koalisi Kedaulatan Benih Petani dari unsur Aliansi Petani Indonesia (API) M Rifai di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polemik RUU Pertanahan, ditentang petani didukung real estat
Baca juga: Aliansi Petani Indonesia tolak pengesahan draf terakhir RUU Pertanahan


Hal itu disampaikan Ketua Departemen Penataan Produksi Koperasi dan Pemasaran API itu saat konferensi pers menyikapi kasus yang menimpa Munirwan.

Rifai menyayangkan kasus hukum yang menjerat Munirwan karena pemerintah semestinya membantu dalam proses pelepasan benih itu.

"Meskipun secara formal benih (IF8) belum dilepas, kewajiban pemerintah untuk membantu dalam proses pelepasan (benih)," katanya.

Kemudian, kata dia, pemerintah semestinya lebih mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan terkaiT kegiatan pemuliaan benih petani yang memiliki kesalahan teknis atau prosedur.

"Aspek inilah sesungguhnya yang belum kami rasakan sebagai petani kecil. Justru kalau melakukan inisiatif, salah, malah ditangkap dan dihukum," kata Rifai.

Senada, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan UU yang menjerat Munirwan dalam kasus itu sudah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada 2012, kami mengajukan gugatan ke MK atas UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan memenangkan gugatan tersebut. Ada pasal yang bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, kata dia, petani semestinya mempunyai kebebasan dan berhak memiliki benih yang berasal dari penangkaran benih sendiri.

Artinya, kata Dewi, kriminalisasi terhadap Munirwan menjadi preseden buruk dan pelanggaran keadilan karena bertentangan dengan amar putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012.

Selain API dan KPA, sejumlah elemen tergabung di dalam koalisi itu, yakni Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesia Human Right Commitee for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), Yayasan Bina Desa.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Field Indonesia, Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPTHI).

Kemudian, Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organis Indonesia (AOI), dan Forum Benih Lokal Berdaulat (BLB)n

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan Munirwan sebagai tersangka setelah perusahaan miliknya memperdagangkan benih padi IF8 yang belum bersertifikat.

Munirwan adalah petani kecil pemulia benih padiasal, sekaligus Kepala Desa Meunasah Reyeuk, Kecamatan Nisan, Aceh Utara.

Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman yang menyebutkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas dilarang diedarkan.

Serta Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 yang menyebutkan mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana Pasal 12 diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Baca juga: Dijadikan benih, bawang putih Lombok akan dikembangkan tiga provinsi
Baca juga: KKP tebar 2.000 benih kakap putih di perairan Anambas

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019