Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Polisi Perairan Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan tiga unit kapal menggunakan alat tangkap ikan trawl di perairan Lepar Pongok karena meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan laut daerah ini.

"Saat ini tiga kapal trawl, nakhoda, anak buah kapal beserta hasil tangkapan ikan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulystiono diwakili Kabag Ops Kompol Rusnoto, di Toboali, Jumat.

Ia mengatakan tiga unit kapal trawl yang diamankan pada Kamis (1/8), yaitu KM Jaya Putra 5 GT dinakhodai oleh Junaidi (36) dengan hasil ikan campuran kurang lebih 25 kilogram.

Selanjutnya, KM Citra 3 GT dinakhodai oleh Maryanto (48) dengan hasil ikan campuran 20 kilogram dan kapal tanpa nama dinakhodai oleh Hamzah (37) dengan hasil ikan campuran 20 kilogram.

"Tiga unit kapal trawl ini diamankan Satpolair ketika melaksanakan patroli rutin di Laut Utara Pulau Lepar Pongok," ujarnya lagi.
Baca juga: DKP Babel tangkap empat kapal nelayan gunakan trawl

Menurut dia, saat itu Kasat Polair AKP Nizamli bersama enam orang anggota melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal patroli C2 di perairan Pongok, ketika posisi koordinat 02 55 853 S 106 41 797 E anggota menemukan kapal nelayan melintas, namun pada saat itu ketika melihat petugas mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

"Para nakhoda kapal trawl ini telah diperiksa berdasarkan LP/A-415/ VIII/2019 / SPKT/ BABEL /RES BASEL," katanya pula.

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, perkara tersebut dilimpahkan ke Satwas SDKP Bangka di Pangkalpinang berikut dengan barang bukti.

"Sesuai dengan peraturan kementerian, kapal di bawah 10 GT kami tidak bisa menanganinya, sehingga kami limpahkan ke SDKP Bangka," ujarnya lagi.

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019