Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni DJBC dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK panggil Irjen Kemenkeu Sumiyati

Baca juga: KPK memanggil enam saksi kasus pengadaan kapal DJBC dan KKP

Baca juga: KPK panggil pejabat Bappenas saksi kasus pengadaan kapal

Baca juga: KPK buka kemungkinan panggil mantan Menteri KKP Sharif Cicip


KPK sudah pernah memanggil Sumiyati pada 9 Agustus 2019 lalu dalam perkara yang sama. Sumiyati diketahui saat ini sudah datang di gedung KPK dan tidak berkomentar soal pemeriksaannya itu.

KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019