Solok, (ANTARA) - Puluhan paramedis yang terdiri dari apoteker, bidan, perawat dan penyuluh kesehatan lingkungan Rumah Sakit Tumbuh Kembang Anak di Kota Solok, Sumatera Barat, melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan tunjangan kinerja.

Salah satu paramedis RS Tumbuh Kembang Anak Kota Solok, Emi di Solok, Senin, mengatakan tunjangan kinerja yang mereka terima sangat jauh berbeda dengan dokter, bahkan mencapai 300 persen sejak 2017.

"Tunjangan kami sebagai paramedis hanya Rp1.050.000, sedangkan dokter mencapai Rp3.500.000. Ini terlalu jauh bedanya mengingat pekerjaan kami juga berkategori profesi," ujarnya.

Dia menyatakan ada beberapa tugas dokter yang dilimpahkan ke para medis, seperti pemasangan infus, penyuntikan, penjahitan luka dan lainnya.

"Jadi, kami minta jangan terjadi kesenjangan antara tunjangan kinerja dokter dengan para medis," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Tangerang siagakan paramedis dan mobil ambulans gawat darurat

Baca juga: Jenasah paramedis korban perahu terbalik dievakuasi ke Serui


Hal ini menurutnya juga sesuai peraturan Menteri Kesehatan No.48/2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Kesehatan No.75/2015 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai.

Pihaknya berharap tuntutan mereka dipenuhi dan ditindaklanjuti sehingga tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit dan puskesmas di Kota Solok.

"Kami juga tidak ingin pelayanan rumah sakit dan puskesmas terganggu karena unjuk rasa ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Ambun Kadri mengatakan pihaknya menjalankan apa yang telah dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Unjuk rasa ini terjadi karena kesalahpahaman antara pejabat fungsional dengan paramedis.

Menurutnya, untuk menaikkan tunjangan kinerja, pihaknya harus memakai alur dan aturan yang berlaku.

"Sejak 2017, kami menjalankan keputusan sesuai nota dinas, adanya perbedaan tunjangan belum bisa kita ubah atau naikkan karena ada aturan dan bukan kami yang mengesahkan," ujarnya.

Apalagi untuk menaikkan sesuatu harus ada kajian, harus dipersiapkan dan dibahas di TPAD. "Apalagi Anggaran Pemda sedang defisit, jadi sulit untuk menaikkan anggaran di tengah jalan," katanya.

Ia menyebutkan tuntutan dari paramedis akan tetap ditindaklanjuti, diakomodir, dan dilanjutkan ke pihak berwenang.*

Baca juga: KSPI DKI inginkan upah minimum Rp4,6 juta

Baca juga: Serikat Pekerja Nasional tuntut pembubaran BPJS Kesehatan

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020