ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas khawatir terdapat pasal selundupan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law karena naskah akademik rancangan undang-undang tersebut tidak diketahui publik.

"Sangat mungkin dalam situasi yang tidak fair, ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan," kata Busyro usai jumpa persnya di Jakarta, Selasa.

Dia mencontohkan pasal selundupan pernah masuk dalam UU Pertembakauan, begitu juga dengan regulasi lain. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah terbuka dengan RUU tentang Omnibus Law, khususnya soal naskah akademik RUU Cilaka.

Baca juga: Muhammadiyah tolak Omnibus Law dengan catatan
Baca juga: Pekerja minta kepastian hak buruh dalam Omnibus Law


Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengatakan jika naskah akademik RUU Cilaka tidak terbuka, maka pasal selundupan sangat mungkin besar masuk.

Menurut dia, terdapat kekhawatiran publik jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.

"Ada kekhawatiran cukup mendalam memberikan perlindungan kepada investor asing dalam rangka liberalisasi tata kelola perekonomian, termasuk tata kelola sumber daya alam," katanya.

Baca juga: Pemerintah publikasikan draf RUU Cipta Lapangan Kerja minggu ini
Baca juga: Presiden Jokowi minta dukungan MK terkait "omnibus law"


Seiring belum adanya naskah akademik RUU Cilaka, Busyro mendesak pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu pembahasan Omnibus Law sampai naskah akademiknya dibuka secara transparan kepada publik.

"Sebaiknya pemerintah stop dulu rencana berambisi untuk menyelesaikan ini, kemudian tempuh prosedur yang demokratis. Hargai demokrasi dengan libatkan rakyat dan masyarakat sipil," kata dia meminta pelibatan publik dalam RUU Cilaka.

Baca juga: Draf Omnibus Law siap diserahkan kepada Presiden
Baca juga: LBH Ansor: Omnibus Law harus beri kemanfaatan bagi rakyat
Baca juga: MUI: Ada gelagat Omnibus Law menabrak UUD

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020