Perlu mendapatkan respons seluruh pihak. Semua Kepala Daerah dan pejabat bertanggung jawab. Termasuk kita, bahu membahu bersama TNI dan Polri ...
Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten selama satu bulan penuh guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan di Serang, Senin.

Gubernur Banten menetapkan perpanjangan selama satu bulan mulai 21 September sampai dengan 20 Oktober 2020. Hal itu berbeda dengan penetapan PSBB sebelumnya di wilayah Tangerang Raya yang berlaku selama dua pekan atau 14 hari saja. 

Baca juga: Sebulan COVID-19 meningkat, PSBL di Kota Tangerang diberlakukan

"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah Kabupaten/Kota selain Tangerang Raya, kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan COVID-19 di Banten", kata Wahidin.

Ia mengaku telah melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB sebelumnya. Jika sebelumnya Bupati dan Wali Kota yang masing-masing menetapkan jangka waktu pembatasan, kali ini diputuskan seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut melaksanakannya secara serempak selama sebulan penuh. 

Wahidin menekankan dan mengajak seluruh pihak di Provinsi Banten untuk memiliki semangat dan terus meningkatkan koordinasi dan solidaritas dalam penanganan pandemi COVID-19. Hal itu seiring dengan adanya tren kenaikan kasus penularan SARS-CoV-2 di daerah tersebut.

Baca juga: Saat PSBB, Wali Kota Serang-Banten minta warga tak ke luar daerah

"Perlu mendapatkan respons seluruh pihak. Semua Kepala Daerah dan pejabat bertanggung jawab. Termasuk kita, bahu membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan COVID-19," katanya. 

Ia mengatakan, sejak awal Provinsi Banten memilih PSBB dalam rangka melakukan pengawasan, edukasi, dan fasilitasi penanganan COVID-19. PSBB di wilayah lebih efektif karena dukungan kesadaran masyarakat yang cukup baik.

PSBB di Provinsi Banten juga memberikan ruang kepada pengusaha di sektor perdagangan dan industri tetap beroperasi. Namun harus bertanggung jawab  melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Kasus COVID-19 bertambah, Tangerang revisi izin pengumpulan massa
Baca juga: Gubernur Banten keluarkan SK PSBB di seluruh wilayah Banten

Pewarta: Mulyana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020