Tarakan (ANTARA) - Kasus positif COVID-19 bertambah tujuh orang di Tarakan, Kalimantan Utara sehingga total kumulatif sebanyak 339 orang.

"Jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit sebanyak 64 orang sedangkan jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak satu orang," kata Juru Bicara Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Selasa.

Pasien positif COVID-19 tambahan tersebut berinisial A (51), warga Kelurahan Karang Anyar Pantai, MR (53) warga Kelurahan Karang Harapan, AL (8) warga Kelurahan Karang Harapan, MBU (39) warga Kelurahan Sebengkok dan RT (16) warga Kelurahan Karang Harapan. Sedangkan dua pasien berinisial
PH (30) dan NW (41) merupakan kasus impor.

Baca juga: Dinkes benarkan Pjs Bupati Lampung Tengah positif COVID-19

Kemudian pasien yang sembuh jumlahnya bertambah enam orang, total kumulatif 274 dan pasien yang masih dirawat sebanyak 64 orang.

Pasien yang sembuh dari COVID-19 berinisial W (49) warga Kelurahan Pamusian, TJ (34) warga Kelurahan Sebengkok, PR (40) warga Kelurahan Karang Harapan, AAS (26) warga Kelurahan Karang Anyar, AZS (40) warga Kelurahan Juata Permai dan I (27) warga Kelurahan Karang Anyar.

Seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, agar tidak semakin menyebar dan meluas.

Jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 199 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.

Baca juga: Jumlah kasus COVID-19 di Lampung bertambah menjadi 1.686

Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 437 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.

Baca juga: Tingkat kesembuhan COVID-19 di Hulu Sungai Selatan 89,28 persen
Baca juga: Enam dosen dan staf Universitas Negeri Palangka Raya positif COVID-19

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020