Jakarta (ANTARA/JACX) -  Sebuah video sepanjang delapan menit bergulir di YouTube dengan narasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka.

Berikut judul video milik kanal Youtube POJOK DUNIA yang mengabarkan status Anies Baswedan sebagai tersangka:
"RESMI JADI TERSANGKA, ANIES TAK BISA MENGELAK, PENYIDIK KPK TEMUKAN INI."

Video yang muncul sejak Rabu (22/9) itu, sudah diputar sebanyak 69.000 kali lebih dan telah menerima 227 komentar hingga Kamis (23/9).

Namun, benarkah KPK tetapkan Anies Baswedan jadi tersangka?
 
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan Anies Baswedan resmi jadi tersangka. (Youtube)


Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, video delapan menit itu sama sekali tidak membahas status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah kepada Anies Baswedan.

Video tersebut hanya melaporkan tentang proses pemeriksaan mantan Mendikbud itu oleh KPK, pada Selasa (21/9), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta..

Mengacu berita ANTARA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK pada Selasa (21/9), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

KPK memanggil Anies sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan rekan-rekannya.

Selain Anies, KPK turut memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo Edi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan. 

Klaim: Anies Baswedan jadi tersangka
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Anies harap penjelasannya bantu KPK tegakkan hukum

Baca juga: Ketua DPRD DKI siap penuhi panggilan KPK

Cek fakta: Hoaks! Anies korupsi Rp100 miliar dari saham miras

Pewarta: Tim Jacx
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021