Hukum di Indonesia merupakan hukum warisan dari kolonial Belanda yang penuh dengan isu rasisme, diskriminasi, dan perbedaan kelas.
Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Asmin Fransiska mengatakan penghapusan hukuman mati merupakan bagian dari gerakan dekolonialisasi di Indonesia.

"Kolonial Belanda saat itu menerapkan hukuman mati," kata Asmin Fransiska dalam webinar bertajuk Masa Tunggu Hukuman Mati: Menunggu Grasi atau Eksekusi di Jakarta, Selasa.

Dengan begitu, lanjut Asmin, hukum yang ada di Indonesia sekarang ini merupakan hukum warisan dari penjajahan kolonial Belanda yang penuh dengan isu rasisme, diskriminasi, dan perbedaan kelas.

Begitu pula dengan hukuman mati. Hukuman tersebut adalah bagian dari kebijakan pihak Belanda untuk menekan prinsip kebebasan dan keadilan saat menjajah Indonesia.

"Perlu gerakan bersama untuk menghapus semua warisan konsep penjajahan," ucap Asmin Fransiska.

Ia berharap  kelak tidak hanya pengaruh kolonialisme Belanda yang dihapuskan dari sistem hukum Indonesia, tetapi juga konsep yang terbangun dari ketidaksetaraan, baik di tengah masyarakat maupun birokrasi Indonesia.

Dengan demikian, menurut dia, konteks kolonialisme dalam sistem hukum di Indonesia perlu dibongkar kembali, terutama di bidang hukum pidana.

Ketika hukum pidana telah dibebaskan dari pengaruh kolonialisme, Asmin Fransiska memandang langkah tersebut akan memunculkan kebijakan penghukuman di Indonesia yang lebih proporsional.

Selain pentingnya dekolonialisasi, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) untuk menyoroti ketidakpastian hukum seorang terdakwa di antara menunggu eksekusi mati atau grasi, Asmin Fransiska juga menyebutkan tujuan lain dari gerakan dekolonialisasi.

Gerakan itu di antaranya adalah mengubah sistem hukum dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hukum dan kebijakan. Kedua, mendistribusikan akses untuk mengurangi marginalisasi, yaitu proses menempatkan seseorang sebagai pihak yang tidak berdaya atau terpinggirkan.

Ketiga, mereviu struktur sosial untuk menjaga kelompok yang termarginalisasi. Terakhir, penguatan hak menentukan nasib sendiri, baik bagi individu maupun kelompok.

Baca juga: Kemenkumham: RKUHP masih atur pidana ancaman hukuman mati

Baca juga: Perlu jaga keharmonisan antara KUHP dan UU khusus


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021