Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.
Baca juga: Polda Jabar membekuk bos pengendali 23 aplikasi pinjol ilegal
Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
Baca juga: Pinjol ilegal di Cengkareng jerat 5.700 nasabah dari media sosial
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.
Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE,, dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Polda Metro amankan 4 karyawan pinjaman daring di Jakut
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.