Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin mengatakan peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan internasional. Narkoba tersebut hendak diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.
"Dalam pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku. Terduga pelaku merupakan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Kapolda mengatakan pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan satu unit mobil parkir di rumah lelaki berinisial B di Gampong Lhol Dalam, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 100 kg sabu
Baca juga: Lima terdakwa 77 kilogram sabu dituntut hukuman mati
"Petugas kemudian menangkap B dan menggeledah mobil tersebut serta menemukan tiga karung goni tepung berisikan 60 bungkusan. Bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 60 kilogram," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap B, petugas menemukan lagi empat karung goni berisi 73 bungkus sabu-sabu dengan berat 73 kilogram. Barang terlarang tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.
Kepada petugas, pelaku B mengaku 133 kilogram sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Dirinya disuruh menyimpan barang terlarang tersebut oleh seseorang berinisial C. Kini, C sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Selain C, polisi juga memasukan terduga pelaku lainnya berinisial F dalam DPO. Adapun barang bukti yang diamankan, selain 133 kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil, tutur Kapolda.
Kapolda Aceh mengatakan terduga pelaku dijerat dengan Lasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat pidana penjara lima tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.
"Dengan pengungkapan peredaran 133 kilogram sabu-sabu tersebut, maka bisa menyelamatkan 666 ribu lebih jiwa anak bangsa. Di pasaran, harga 133 kilogram sabu-sabu tersebut mencapai Rp150 miliar," ujar Irjen Pol Ahmad Haydar.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021