Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara di Tanah Air untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai wujud transparansi kepada publik.

KPK setiap tahun selalu mengingatkan agar penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu penyampaian.

Penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022 sampai batas waktu 31 Maret 2022.

KPK menyatakan para penyelenggara negara cukup mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada tiga manfaat penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara. Pertama, sebagai bentuk ketaatan penyelenggara negara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, salah satu alat pertanggungjawaban kepemilikan harta sebelum, selama, dan setelah menjabat. Ketiga, salah satu alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi para penyelenggara negara.

Terkait poin ketiga, Alex menjelaskan peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara. Dengan melaporkan harta kekayaannya maka penyelenggara negara diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan korupsi.

Baca juga: KPK ingatkan penyelenggara negara sampaikan LHKPN periodik 2021

Ia mengutip istilah "kalau bersih kenapa harus risih" sehingga tidak ada alasan para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaannya. Ia menekankan bahwa transparansi harus dipegang para penyelenggara negara.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu, KPK mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Apresiasi

Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 14 Januari 2022, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen melaporkan, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Baca juga: KPK beri penghargaan 6 penyelenggara negara patuh sampaikan LHKPN

Selanjutnya, tujuh DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Kemudian, lima instansi BUMN/BUMD, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (holding company) Gowa Mandiri empat wajib lapor, PT BPR Bank Daerah Gunung Kidul (Perseroda) tiga wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) dua wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang satu wajib lapor.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan kepatuhan LHKPN itu tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya.

Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.

Capaian

Sebelumnya, KPK mencatat tingkat penyampaian LHKPN 2021 mencapai 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.

Adapun rinciannya bidang eksekutif tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, yudikatif tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen, legislatif tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, BUMN/BUMD tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.

Baca juga: KPK telusuri aset Puput Tantriana dan suami tak tercantum dalam LHKPN

Selain melakukan pendaftaran, KPK melakukan pemeriksaan atas LHKPN. Selama tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 260 penyelenggara negara yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan para penyelenggara negara, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK  telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama 3 tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Dengan fitur tersebut, masyarakat dapat langsung membandingkan penambahan atau pengurangan harta penyelenggara negara selama menjabat sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara, maka masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK.

Sampai dengan 20 Desember 2021, jumlah masyarakat yang telah mengakses menu e-announcement sebanyak 664.933 orang.

Dalam rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember 2021, KPK memberikan penghargaan enam penyelenggara negara yang patuh menyampaikan LHKPN, yaitu Canna Divertana Hernama selaku Project Director 8 Daop 8 PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyampaikan LHKPN sebanyak 14 kali sejak 2010, Robert Leonard Marbun selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali sejak 2007.

Selanjutnya, Gubernur Riau Periode 2019-2024 Syamsuar melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali sejak 2003, Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Musthofa melaporkan sebanyak 13 kali sejak 2003, M Rizal Effendi selaku Wali Kota Balikpapan 2011-2016 dan 2016-2021 M Rizal Effendi melaporkan sebanyak 13 kali sejak 2002, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ahmad Salihin melaporkan sebanyak 12 kali sejak 2002.

KPK mengharapkan penghargaan yang diberikan itu dapat memacu penyelenggara negara lainnya untuk selalu komitmen melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dengan patuhnya para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan maka mereka memiliki komitmen dan tanggung jawab moril untuk mencegah perilaku koruptif.

Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022