Tersangka ini diduga telah membuat surat atau dokumen kendaraan palsu yang kemudian diperjualbelikan.
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengungkap kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang beroperasi di wilayah ini.

"Petugas Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang pria berinisial M, umur 34 tahun yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Curup. Tersangka ini diduga telah membuat surat atau dokumen kendaraan palsu yang kemudian diperjualbelikan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, tersangka M ditangkap pihaknya setelah mendapat informasi jika yang bersangkutan ini membuat surat menyurat kendaraan palsu yang dijualnya kepada masyarakat luas yang ditawarkan melalui media sosial facebook.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kata dia, pemalsuan surat menyurat kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut dipelajarinya dari youtube dan kemudian membeli peralatannya secara online.

Surat menyurat kendaraan palsu ini dijualnya kepada pemesan baik dari sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Pulau Jawa hingga ke Kalimantan. Dalam kurun lima bulan menjalankan aksinya tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp20 juta.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka M merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu di Kota Bengkulu.

Saat ditangkap petugas, dari tangan tersangka, kata Sampson, disita 25 BPKB asli, satu BPKB palsu, lima lembar STNK motor palsu, delapan lembar STNK mobil palsu, lima STNK kosong yang belum digunting, dan enam gulung kertas hologram.

Sedangkan barang bukti lainnya tiga unit printer berbagai merek, komputer, alat potong, dan puluhan jenis barang percetakan lainnya.

STNK kendaraan itu dijual tersangka paling murah Rp300.000 dan untuk BPKB hingga jutaan rupiah.

Atas perbuatannya tersangka yang memiliki pengalaman lantaran pernah bekerja di percetakan ini, dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Polres Tanjung Balai bongkar jaringan sindikat pemalsuan STNK
Baca juga: Polresta Bandung ringkus dua pelaku pemalsuan STNK dan BPKB

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022