Dengan kondisi tersebut, Stasiun Pasar Senen dan Gambir sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin jika stok vaksin sedang tidak tersedia
Jakarta (ANTARA) - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau calon penumpang tidak bergantung pada sentra vaksinasi COVID-19 di Stasiun Pasar Senen dan Gambir, mengingat saat ini ketersediaan vaksin menipis.

"Dengan kondisi tersebut, Stasiun Pasar Senen dan Gambir sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin jika stok vaksin sedang tidak tersedia," katanya di Jakarta, Rabu.

Seluruh calon pengguna jasa kereta api yang akan membeli tiket dan akan berangkat diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.

Menurut dia KAI menjadikan kelengkapan data vaksin COVID-19 sebagai persyaratan wajib bagi calon penumpang yang tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau antigen.

"Ketentuan itu sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022," katanya.

Dalam aturan itu disebutkan seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis, maka pengguna transportasi umum wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA yang akan berangkat khususnya dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat dan tidak harus di fasilitas pelayanan kesehatan stasiun.

Sesuai Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 disebutkan sejumlah ketentuan perjalanan kereta jarak jauh.

Bagi usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin ketiga, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap penumpang usia 6 hingga 17 tahun, wajib vaksin kedua. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," katanya.

PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan keretanya untuk mengantisipasi risiko tertinggal kereta, demikian Eva Chairunisa .

Baca juga: KAI Daop 1 catat 368 calon penumpang gunakan layanan vaksin di stasiun

Baca juga: Tingkatkan layanan, KAI tambah tempat vaksinasi gratis di stasiun

Baca juga: Penumpang kereta api di Stasiun Kranji Bekasi divaksinasi COVID-19

Baca juga: KAI: 10 stasiun kereta api layani vaksinasi COVID-19 gratis

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022