Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik terkait sidang kasus dugaan korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

"Semuanya, mulai dari ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN (Setya Novanto) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan melakukan proses pemantauan sidang tindak pidana korupsi atas kasus tersebut.

Pemantauan dikatakannya,  dapat dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup.

Pemantauan secara terbuka dilakukan berdasarkan bagaimana Ketua PN, Majelis Hakim, hingga panitera patuh dan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan. Sementara pemantauan tertutup dilakukan berdasarkan perilaku Ketua PN, Majelis Hakim, hingga panitera di luar persidangan.

"Untuk itu kami imbau peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," katanya.

Kendati demikian ia menegaskan independensi aparat peradilan tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum.

"Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya," pungkas Farid.

Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017