Karawang (ANTARA News) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan Sinta (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Calista, bayi berusia satu tahun enam bulan.

"Pelaku penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri," kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan di Karawang, Kamis.

Ia menyatakan, tersangka kasus penganiayaan seorang bayi itu ditetapkan setelah pihak kepolisian mengumpulkan dua alat bukti berupa visum dan keterangan saksi.

Sesuai dengan pengakuannya, pelaku menyiksa anak kandungnya sendirinya selama dua bulan terakhir. Sinta seringkali mencubit, memukul dan membenturkan kepala bayinya ke dinding.

"Bayi itu sempat jatuh mengenai rak piring, sehingga bayi itu koma hingga sekarang. Akibat benturan yang sangat keras itu, Calista mengalami luka dalam di kepala dan berefek pada pendarahan di mata," kata kapolres.

Menurut dia, motif pelaku melakukan tindakan bejad itu karena yang bersangkutan tertekan secara ekonomi. Saat kesal, pelaku melampiaskannya kepada bayinya sendiri.

Sinta sendiri merupakan orang tua tunggal. Tapi ia sering tinggal di rumah Dirja, seorang buruh bangunan yang merupakan pacarnya. Sinta sempat menuding Dirja yang menganiaya anaknya.

Tudingan itu dinilai bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi. Sinta akhirnya mengakui perbuatannya setelah bayinya koma selama 13 hari.

Atas perbuatannya, Sinta terancam pasal 80 Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak Pusat Bimasena mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat termasuk tinggi. Dalam dua bulan terakhir, tercatat ada 40 laporan di Jawa Barat.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018