Semarang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah meringkus dua orang yang diduga pengendali bisnis narkoba jenis sabu-sabu di Kota Salatiga yaitu seorang narapidana LP Ambarawa, Kabupaten Semarang dan seorang mantan narapidana.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Tri Agus Heru di Semarang, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan mantan napi kasus narkotika, P (39) warga Sidomukti, Kota Salatiga, yang berperan sebagai kurir.

"P ditangkap di Semarang saat akan kembali ke Salatiga usai mengambil pesanan sabu-sabu," katanya.

Dari penangkapan P, didapati sabu-sabu seberat 105 gram yang akan diantar ke Salatiga. Sabu-sabu itu sendiri rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Salatiga.

Berdasarkan penangkapan itu, lanjut dia, petugas kemudian mengembangkan dan diketahui pengiriman itu merupakan perintah dari UUP (36) warga binaan LP Ambarawa yang sedang menjalani hukuman.

Dari hasil pemeriksaan terhadap UUP didapati dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengendalikan bisnis narkotika dari balik penjara.

UUP sendiri diketahui sudah beberapa kali dipindah lokasi penahanannya, termasuk pernah menghuni LP Nusakambangan Cilacap.

Baca juga: BNN bongkar sindikat Riau-Jakarta yang dikendalikan napi Cipinang

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018