Ya harapan bisa dikabulkan permohonan"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya harapan bisa dikabulkan permohonan," kata Suroso di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Pada 19 Oktober 2015, Suroso dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menerima fasilitas hotel mewah di London dan suap 190 ribu dolar AS.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu memperberat hukuman mantan Suroso Atmomartoyo menjadi 6 tahun penjara.

"Ini sudah mau sampai kepada kesimpulan, untuk novum ada beberapa saya masukkan, putusan sebelumnya saya pelajari. Kalau harapan saya ya bebas," tambah Suroso yang mengajukan PK tanpa didampingi penasihat hukum tersebut.

Ia pun mengaku tidak mengajukan PK karena sudah pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.

"Tidak ada urusan dengan Artidjo, saya mengajukan PK sebelum Artidjo pensiun. Saya mengajukan PK ini juga tidak ada penasihat hukum, maju sendiri," ungkap Suroso.

Dalam perkara ini, hakim pengadilan Tipikor Jakarta sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyatakan bahwa Suroso menerima uang sejumlah 190 ribu dolar AS dan fasilias menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London Inggris dari direksi PT The Associated Octel Cimoany Limited (Octel)

Yaitu Willy Sebastian Lim, David P Turner, Paul Jennings Dennis J Kerisson dan Miltos Papachristos dan Muhammad Syakir.

Tujuan pemberian itu adalah agar Suroso tetap melakukan pembelian Tetraethyl Lead (TEL) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT SI sebagai agen tunggal OCTEL di Indonesia.

Suroso merupakan anggota direksi PT Pertamina berwenang dalam pengadaan barang/jasa PT Pertamina salah satunya pengadaan TEL untuk kilang-kilang pengolahan milik PT Pertamina.

Padahal diketahui TEL merupakan aditif dengan tingkat racun tinggi yang digunakan agar mesin tidak "berisik" dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar sehingga kemampuan pembakaran bensin akan lebih tinggi namun akibatnya dari pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat membahayakan kesehatan.

Setelah PT OCTEL menyetujui pemberian fee, Suroso membuat memorandum dengan direksi PT Pertamina yang isinya Suroso menyampaikan bahwa kebutuhan TEL yang diperlukan adalah sejumlah 455.2 MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga pada purchase order (PO) pembelian TEL yang terakhir yaitu sebesar 9.975 dolar AS/MT.

Atas memorandum itu, Suroso sebagai direksi PT Pertamina memberikan persetujuan atas proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina (persero) kepada PT SI tertanggal 17 Desember 2004.

Dengan pemesanan TEL tersebut pada 18 Januari 2005, Suroso menerima uang sebesar 120 ribu dolar AS pada rekening UOB atas nama Suroso Atmomartoyo dari Willy Sebastian Lim yang dikirim atas nama Octel Global Incorparation.

Pada 23-27 April 2005, terdakwa beserta keluarga melakukan perjalanan ke Inggris dan menerima fasilias menginap Hotel Radisson Edwardian May Fair London Inggris yang dibiayai oleh OCTEL dan PT SI sejumlah 899,16 poundsterling.

Pada 13 Juli 2005, Suroso juga menerima uang sebesar 40 ribu dolar AS melalui rekening UOB Singapura dari Willy Sebastian Lim. Sedangkan pada 26 September 2005, Suroso kembali menerima fee sebesar 30 ribu dolar AS melalui rekening UOB Singapura sehingga total yang diterimanya adalah 190 ribu dolar AS.

Ia lalu memindahbukukan uang itu ke rekening Wealth Deposit Series atas nama Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura dan menerima bunga sejumlah 17.664,3 dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018