Laporan itu ngaco, ngawur. Orang seperti saya tidak mungkin membuat surat palsu
Jakarta, 16/8 (ANTARA News) - Komisaris Utama PT Jasa Marga Tbk Refly Harun mengatakan laporan pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Papua terkait dugaan pemalsuan surat sebagai langkah ngawur.

"Laporan itu ngaco, ngawur. Orang seperti saya tidak mungkin membuat surat palsu," katanya ketika dihubungi Antara, Jakarta, Kamis.

Refly menjelaskan dirinya bukan tipe orang yang membela klien dengan "membabi buta" dan menghalalkan segala cara.

"Saya akan pelajari sungguh-sungguh laporan tersebut, kalau mereka sengaja mencemarkan nama baik saya dengan motif apapun termasuk mencari popularitas maka saya akan tuntut balik mereka," ujar Refly.

Sebelumnya, pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Papua, Pieter Ell melaporkan Refly Harun ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat.

"Kita melaporkan Refly Harun dugaan memalsukan surat yang dijadikan alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak," kata Pieter.

Pieter yang mengatasnamakan kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak melaporkan Refly berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.

Pieter menjelaskan Refly diduga terlibat pemalsuam surat yang dijadikan alat bukti pada persidangan perselisihan Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Agustus 2018.

Diungkapkan Pieter, Refly Harun mengatasnamakan pengacara masyarakat adat Papua guna menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak.

Baca juga: KPU laporkan Refly Harun atas dugaan pemalsuan surat

 

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018