Samarinda, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan indikasi kebocoran pajak penjualan batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur.

KPK sudah mengamati indikasi itu di sejumlah dermaga angkut di kawasan Sungai Mahakam, Samarinda, pada Kamis.

Ketua KPK, Agus Raharjo, kepada awak media mengatakan, mereka menemukan puluhan dermaga angkut batu bara yang dinilai mencurigakan.

Pasalnya, kata dia, pemilik dermaga angkut tersebut ternyata tidak memiliki izin penambangan batu bara, dan usahanya hanya sebatas menampung batu bara sebelum di kirimkan kepada para pembeli.

Ia bilang, berdasarkan temuan dilapangan ternyata setiap dermaga hanya melaporkan data pengiriman kepada perusahaan batu bara yang membayarnya.

Sedangkan pemerintah setempat tidak memiliki data sama sekali terkait pengiriman batu bara tersebut diluar dari data yang dilaporkan perusahaan batu bara.

"Belum ada singkronisasi data, dan ini harus segera diperbaiki, karena ini ada potensi kebocoran pajak batu bara dan hasil temuan ICW yang menyebutkan ada kebocoran pajak dalam waktu 10 tahun sekitar Rp133 triliun," tuturnya.

Ia mengatakan, KPK telah memiliki data terkait diskrepensi atau perbedaan antara data yang dimiliki bea cukai, data milik perdagangan, di ESDM dari 3 tahun berturut turun terkait dengan perdagangan batu bara.

 "Kami telah amati untuk batu bara itu berbeda, jadi kami lakukan penelusuran di lapangan untuk melihat kenapa perbedaan itu terjadi," ujar Raharjo.

Ia bilang juga, "Jual beli batu bara harus jelas kontraknya dan itu adalah kontrak langsung antara pembeli dengan pemilik pertambangan, hal ini dipastikan juga mencegah terjadinya kelebihan pasokan, sehingga pemerintah dapat harga yang lebih baik."

Pengamatan KPK juga membawa beberapa instansi yakni Direktorat Jendera Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, ESDM, dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Purnomo, akan segera menginventarisasi semua pelabuhan yang digunakan untuk bongkar-muat batu bara, termasuk mengecek semua perizinan.

Ia juga akan meminta syahbandar memeriksa semua izin kapal tunda dan tongkang yang digunakan untuk mengangkut batu bara sehingga semua pergerakan kapal bisa dimonitor dengan fasilitas yang dimiliki navigasi.

Pewarta: Arumanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018