Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Gorontalo, Selasa, mengatakan penyerahan THR dan haji 14 tersebut diserahkan ke bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pada hari Selasa ini kita berikan THR dan gaji 14, sedangkan gaji ke 13 akan diserahhkan nanti," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, disebutkan bahwa THR cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, namun kali ini di Kabupaten Gorontalo lebih dipercepat.

Orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo itu mengatakan, Selain ASN, pegawai honorer juga dapat minimal 2,5 persen dari gaji ASN.

"Itu sudah menjadi kesepakatan di masing-masing dinas," ujarnya.

Ia mengatakan pemberian THR bagi non ASN tersebut karena itu merupakan rasa kepedulian bersama.

"Mereka para karyawan honorer adalah orang dekat kita, maka THR juga mereka dapat dan diserahkan pada OPD masing-masing," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019