Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang pekerja perusahaan percetakan enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Nendi Rusnendi didampingi dua hakim anggota, Eti Astuti dan Muzakir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Hadir dalam persidangan tersebut terdakwa Hasmudi bin Ilyas tanpa didampingi penasihat hukum. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulizar dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan badan, majelis hakim memvonis terdakwa Hasmudi bin Ilyas membayar denda Rp1,5 juta subsidair sebulan penjara.

Vonis hukuman kurungan badan sama dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, vonis membayar denda lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp2 juta subsidair sebulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hasmudi bin Ilyas terbukti bersalah melanggar Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Menurut majelis hakim, terdakwa Hasmudi bin Ilyas mencoblos surat suara di TPS 06 Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, menggunakan Formulir C6 atau surat undangan memilih orang lain atas nama Teuku Syamsuirda yang sudah meninggal dunia.

Formulir C6 tersebut didapat terdakwa Hasmudi bin Ilyas dari saksi Mustaqim. Terdakwa Hasmudi hanya mencoblos surat suara pemilihan Anggota DPR Aceh atas nama caleg Dedi Sumardi dari PAN. Sedangkan surat suara pemilihan presiden, anggota DPD, DPR RI, dan DPRK Banda Aceh, tidak dicoblosnya

Akibat perbuatan terdakwa, Panwaslih Kota Banda Aceh mengeluarkan keputusan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 06 Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Hasmudi bin Ilyas menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019