ANTARA - Pemerintah Provinsi Maluku memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.(Alfian Sanusi/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)