ANTARA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku memberikan remisi umum kepada 895 warga binaan dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan saat HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Ambon, Maluku, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut sebanyak 8 warga binaan diantaranya langsung dinyatakan bebas. (Alfian Sanusi/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)