Dokter Tirta Mandira Hudhi diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial dr Lois bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat.

Dokter Lois ditangkap polisi akibat menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang penanganan pandemi.

"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa dr Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Polisi sebut dr Lois ditangkap akibat sebarkan hoaks terkait penanganan pandemi COVID-19

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus yang melibatkan Dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya ke Mabes," ujar Yusri.

Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.

Lois juga menyebut pasien covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus.

Baca juga: Luruskan hoaks vaksinasi secara perlahan bukan dengan paksaan, begini caranya
Baca juga: Rokok elektronik lebih "aman" dari konvensional, fakta atau hoaks?

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021