Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) masih menunggu hasl audit Inspektorat Pemprov Malut terkait kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) periode 2017 - 2019 senilai Rp19,4 miliar.

"Kami sudah menyurat sejak bulan lalu untuk turun ke Morotai melakukan audit investigasi anggaran Bumdes. Mereka sudah mengagendakan turun pada Juli 2021.  Hanya saja karena adanya pemberlakuan PPKM akhirinya rencana itu ditunda," kata Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal dihubungi dari Ternate, Minggu.

Dia menyatakan, perkara Bumdes ini cukup menyita energi dan waktu karena harus memeriksa 37 saksi, dan sebenarnya 86 Desa ada Bumdes,  tetapi dari 37 itu kami anggap sudah mewakili karena semua rata-rata seperti itu masalahnya.
 
"Setelah kami periksakan para saksi terkait, maka penyidik sudah mempunyai kesimpulan, akan tetapi harus ada audit investigasi, karena kesimpulan dari kami hanya mencari fakta-fakta indikasi melawan hukum," ujar Sobeng.

Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui setidaknya bukti permulaan di situ kerugian keuangan negara, sehingga masalah ini segera ditangani agar potensi menimbulkan kerugian keuangan negara sesegera mungkin bisa dicegah. 

"Jadi, kalau nanti hasil investigasi itu menyatakan ada kerugian keuangan negara maka kami akan tindaklanjuti tingkatkan ke Pidsus. Kalau hasil auditnya belum ditemukan potensi kerugian negara, maka tentunya ada rekomendasi kedepanya harus bagaimana, karena uang tersebut senilai  Rp19,4 miliar. Penanganan tindak pidana korupsi itu paling utama adalah upaya penyelamatan keuangan negara," kata Sobeng.

Dia mengemukakan, kasus ini sudah menjadi target, karena tingkat penyelidikan sendiri telah selesai dilakukan. 

"Jadi tinggal audit dari pihak berwenang saja. Apa hasilnya baru kami tentukan lagi langkah ke depan," tandas Sobeng.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021