Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap musisi band Superman is Dead (SID), I Gede Astina alias Jerinx, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Senin (9/8).

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Belum lama keluar penjara, Jerinx SID kembali diperiksa di Polres Badung-Bali

Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.

Yusri mengatakan Jerinx dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Di panggil di Polda Metro Jaya," tambahnya.

Baca juga: BNNP Maluku benarkan kakak beradik jadi tersangka narkoba, begini kronologinya
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, Denpasar, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.

Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita ponsel Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.

Ponsel Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan ponsel milik Nora.

Baca juga: Wakil Ketua MPRl bela keluarga Akidi Tio, tak perlu penetapan tersangka

Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca juga: Anggota DPRD dari Gerindra jadi tersangka pembalakan liar hutan lindung, begini kronologinya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021