Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)  Maluku membenarkan telah memproses hukum FU, IM, dan HT yang merupakan kakak beradik dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

"FU yang merupakan mahasisiwi pada salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Kamis.

Melalui Plt Kabid Pemberantasan BNNP Maluku, AKBP Umar Kelean dijelaskan kalau tersangka FU awalnya diamankan pada 7 Juni 2021 di seputaran kawasan SPBU Pohon Puleh, Kota Ambon.

Dari tangannya, petugas BNNP Maluku mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat 3.263,62 gram.

Barang haram tersebut dikirim kakak FU berinisial IM dan HT yang berdomisili di Jakarta dan keduanya telah diamankan, sementara barang bukti tersebut dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.

"Saat ini sementara dalam proses penyidikan dan statusnya sudah naik tersangka," ujarnya.

Awalnya setelah petugas BNNP Maluku meringkus FU dan dilakukan pengembangan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan diduga telah melakukan bisnis narkoba ini dengan dua kakak kandungnya yang ada di Jakarta.

"Makanya kami menjemput dua pelaku tersebut di Jakarta dan membawanya ke Kota Ambon untuk diproses hukum," tandas Rohmad.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021