Jakarta (ANTARA) - Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 membawa berbagai manfaat praktis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
"Kehadiran personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai instansi pemerintahan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam koordinasi kebijakan, terutama yang berkaitan dengan aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum," kata Direktur Lilin Nusantara Mas Uliatul Hikmah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata dia, anggota Polri yang ditugaskan membawa serta pengalaman dan keahlian khusus yang telah mereka kembangkan selama bertugas di kepolisian.
Dikatakan bahwa keahlian dalam hal manajemen krisis, koordinasi operasional, analisis risiko keamanan, dan penegakan regulasi merupakan aset berharga yang dapat memperkaya kapasitas birokrasi pemerintahan.
Dengan demikian, menurutnya, transfer keahlian tersebut dapat meningkatkan kualitas perumusan kebijakan dan efektivitas implementasi berbagai program pemerintah.
Dari perspektif pelayanan publik, lanjut Ulia, kehadiran personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai lembaga dapat meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelayanan, terutama dalam situasi yang memerlukan koordinasi cepat terkait isu keamanan dan ketertiban.
Menurut dia, pengalaman dalam menangani situasi kompleks dan kemampuan bekerja dalam tekanan yang dimiliki anggota Polri dapat menjadi nilai tambah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Maka dari itu, kata dia, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga rasional secara kebijakan.
"Praktik ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki negara demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ucap dia.
Dengan begitu, Ulia menilai pernyataan yang menyebutkan Perpol bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah tendensius dan tidak didukung oleh analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif.
Jika dikaji secara objektif dengan menggunakan berbagai kaidah interpretasi hukum yang benar, lanjut dia, akan terlihat bahwa Perpol tersebut justru konsisten dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasalnya, kata dia, Perpol tersebut mengatur penugasan anggota polisi yang masih ada sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan dari kapolri, bukan jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Polri.
Selain itu, ditambahkan bahwa penugasan anggota Polri tersebut juga memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri.
Oleh karenanya, ia pun mengimbau publik perlu bersikap kritis dan tidak mudah terjebak dalam analisis yang cenderung mendiskreditkan institusi tanpa dasar hukum yang kuat.
Dia menegaskan literasi hukum yang baik mengharuskan semua pihak untuk menelaah suatu isu dari berbagai perspektif, mempertimbangkan seluruh konteks hukum yang relevan, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan narasi yang sepihak.
"Hanya dengan pendekatan yang objektif dan komprehensif, kita dapat membangun diskursus hukum yang sehat dan produktif bagi kemajuan sistem hukum Indonesia," ungkap Ulia menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lilin Nusantara: Perpol 10/2025 bawa manfaat praktis pelayanan publik
